Pasal 66
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini selain pelanggaran atas keterlambatan penyampaian laporan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis; b. denda dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah uang; c. penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan; d. pembatasan kegiatan usaha tertentu; e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; f. pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan OJK; dan/atau g. pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, pegawai PJK, pemegang saham dalam daftar orang tercela di sektor jasa keuangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenai dengan
atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g. (3a) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi orang perseorangan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) bagi perusahaan. (4) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik/masyarakat.
- Menambahkan 1 (satu) ayat Pasal 67 yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
