Pasal 65
(1) PJK yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut: a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PJK berupa bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, DPLK, perusahaan pembiayaan infrastruktur, LPEI, dan manajer investasi; atau b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) bagi PJK berupa BPR, BPRS, perusahaan pembiayaan, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pergadaian, dan PMV. (2) LKM dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
