Pasal 62
(1) PJK wajib menyampaikan kepada OJK: a. action plan penerapan program APU dan PPT paling lambat pada akhir bulan Mei 2017; b. penyesuaian kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan OJK ini; dan c. laporan rencana kegiatan pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b disampaikan setiap tahun paling lambat akhir bulan Desember; dan d. laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c disampaikan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir. (2) Dalam hal tanggal pelaporan jatuh pada hari libur,
penyampaian laporan dilakukan pada hari berikutnya. (3) Dalam hal terdapat perubahan atas action plan, kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT, laporan rencana kegiatan pengkinian data, yang telah disampaikan kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, PJK wajib menyampaikan perubahan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan dilakukan. (4) Kewajiban PJK untuk menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi bagian dari laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
