POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 56
(1) PJK wajib menatausahakan: a. dokumen yang terkait dengan data Nasabah atau WIC dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak:
- berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah atau WIC; atau
- ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha. b. dokumen Nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan. (2) Dokumen yang terkait dengan data Nasabah atau WIC sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. identitas Nasabah atau WIC termasuk dokumen pendukungnya; b. informasi transaksi yang antara lain meliputi jenis dan jumlah mata uang yang digunakan,
tanggal perintah transaksi, asal dan tujuan transaksi, serta nomor rekening yang terkait dengan transaksi; c. hasil analisis yang telah dilakukan; dan d. korespondensi dengan Nasabah atau WIC. (3) PJK wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PJK wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan, sesegera mungkin dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima permintaan dari OJK dan/atau otoritas lain yang berwenang.
- Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (4) Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
