Pasal 67
(1) PJK yang telah memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur dimaksud sesuai Peraturan OJK ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (2) Bagi LKM dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, ketentuan pada Peraturan OJK ini dinyatakan berlaku setelah 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (3) PJK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerapan program APU dan PPT di sektor jasa keuangan sebelum berlakunya Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, pemeriksaan dan keputusan atas pelanggaran dimaksud didasarkan pada peraturan mengenai penerapan program APU dan PPT yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi, dengan pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan OJK ini.
Pasal II
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
