Pasal 46
(1) PJK wajib memelihara daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. (2) PJK wajib melakukan identifikasi dan memastikan secara berkala nama Nasabah yang memiliki kesamaan nama dan informasi lain atas Nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat kemiripan nama Nasabah dengan nama yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib memastikan kesesuaian identitas Nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait. (4) Dalam hal terdapat kesamaan nama Nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib
segera melakukan Pemblokiran secara serta merta. (5) Dalam hal PJK telah melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap Nasabah yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJK wajib melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. (6) PJK dilarang menyediakan, memberikan, atau meminjamkan Dana kepada atau untuk kepentingan orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
