Pasal 51
(1) Bagi Bank yang melakukan kegiatan Transfer Dana baik di dalam wilayah INDONESIA maupun secara lintas negara berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bank Pengirim wajib:
- memperoleh informasi dan melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap Nasabah/WIC pengirim dan/atau Nasabah/WIC penerima, paling sedikit meliputi: a) nama Nasabah atau WIC pengirim; b) nomor rekening Nasabah pengirim; c) alamat Nasabah atau WIC pengirim; d) nomor dokumen identitas, nomor identifikasi, atau tempat dan tanggal lahir dari Nasabah atau
WIC pengirim; e) sumber dana Nasabah atau WIC pengirim; f) nama Nasabah atau WIC penerima; g) nomor rekening Nasabah penerima; h) alamat WIC penerima; i) jumlah uang dan jenis mata uang; dan j) tanggal transaksi; 2. menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Bank Penerus atau Bank Penerima; dan 3. menatausahakan seluruh transaksi Transfer Dana; b. Bank Penerus wajib meneruskan pesan dan perintah Transfer Dana, serta menatausahakan informasi yang diterima dari Bank Pengirim atau Bank Penerus lainnya dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diterimanya perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim atau Bank Penerus lainnya; dan c. Bank Penerima wajib memastikan kelengkapan informasi Nasabah pengirim dan WIC pengirim sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1. (2) Untuk kegiatan Transfer Dana di dalam wilayah INDONESIA, Bank Pengirim wajib menyampaikan secara tertulis informasi yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan tertulis dari Bank Penerima, dan/atau dari otoritas yang berwenang apabila Bank Penerima hanya memperoleh informasi nomor rekening atau nomor referensi transaksi. (3) Bank Penerima wajib melakukan verifikasi atas identitas dari Nasabah atau WIC penerima dalam
hal identitas tersebut belum diverifikasi sebelumnya, dan menatausahakan informasi dimaksud sesuai dengan ketentuan penatausahaan dokumen dalam Peraturan OJK ini.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 54 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
