Pasal 42
(1) PJK wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah dan/atau melaksanakan transaksi dengan WIC, dalam hal Calon Nasabah atau WIC: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28; b. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; c. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; d. berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank; dan/atau e. terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. (2) PJK wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal: a. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; b. memiliki sumber dana transaksi yang
diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau c. terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. (3) PJK tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Calon Nasabah atau WIC dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dalam hal terdapat penolakan hubungan usaha dengan Calon Nasabah dan/atau penolakan transaksi dengan WIC berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (4) Dalam hal PJK menduga adanya transaksi keuangan terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan PJK meyakini bahwa proses CDD akan melanggar ketentuan anti tipping- off, PJK wajib menghentikan prosedur CDD dan wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK. (5) PJK wajib mendokumentasikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) PJK wajib melaporkan Calon Nasabah, Nasabah atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan apabila transaksinya mencurigakan. (7) Kewajiban PJK untuk menolak, membatalkan dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam perjanjian pembukaan rekening dan diberitahukan kepada Nasabah.
- Judul Bagian Kedelapan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
