POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 36
Dalam hal PJK melakukan hubungan usaha dengan Nasabah dan/atau melakukan transaksi yang berasal
dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), PJK wajib melakukan EDD dan meminta konfirmasi serta klarifikasi kepada otoritas terkait.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 42 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e, dan ayat (2) huruf c Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
