Pasal 30
(1) PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menentukan apakah Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk kriteria berisiko tinggi. (2) Kriteria berisiko tinggi dari Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari: a. latar belakang atau profil Calon Nasabah, Nasabah Pemilik Manfaat (Beneficial Owner),
atau WIC termasuk Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customers); b. produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; c. transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries); d. transaksi tidak sesuai dengan profil; e. termasuk dalam kategori PEP; f. bidang usaha Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk usaha yang berisiko tinggi (High Risk Business); g. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC termasuk Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries); h. tercantumnya Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; atau i. transaksi yang dilakukan Calon Nasabah, Nasabah, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana Pencucian Uang, dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
