POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 29
Kewajiban penyampaian dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa: a. Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah; b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara; atau c. perusahaan publik atau emiten.
- Ketentuan ayat (2) huruf h Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
