Pasal 17
(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, PJK wajib: a. melakukan identifikasi Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon Nasabah; dan b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) PJK wajib melakukan verifikasi kebenaran identitas Calon Nasabah melalui pertemuan langsung (face to face) dengan Calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon Nasabah. (3) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan verifikasi melalui sarana elektronik milik PJK atau milik pihak ketiga. (3a) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3b) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. verifikasi dilakukan melalui proses dan sarana elektronik milik PJK dan/atau milik Calon Nasabah; dan
b. verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan yang memenuhi 2 (dua) faktor otentikasi.
Ketentuan Pasal 19 tetap, penjelasan Pasal 19 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan OJK ini.
Ketentuan ayat (5) Pasal 27 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
