POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-01-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 27
(1) PJK wajib memastikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergolong sebagai PEP maka prosedur yang diterapkan adalah prosedur EDD. (4) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), penerapan CDD dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi. (5) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
