Pasal 2
(1) PJK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels). (2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib untuk: a. mendokumentasikan penilaian risiko; b. mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum MENETAPKAN tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan; c. mengkinikan penilaian risiko secara berkala; dan d. memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang. (3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada penilaian risiko INDONESIA terhadap tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana Pendanaan Terorisme secara nasional (National Risk Assessment) dan secara sektoral (Sectoral Risk Assessment).
- Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a), dan ayat (3b), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
