POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara...
Pasal 10
BAB 4 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN TERBATAS
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 dapat digunakan untuk pengajuan permohonan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan izin.
