Pasal 9
BAB 4 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN TERBATAS
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Persyaratan integritas yang meliputi:
memiliki akhlak dan moral yang baik;
cakap melakukan perbuatan hukum;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; b. Persyaratan kompetensi yang meliputi:
berpendidikan paling rendah pendidikan menengah;
memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan memiliki sertifikat keahlian: a) sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, bagi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran; dan b) sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, bagi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, yang diakui Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian; c. bekerja pada lembaga jasa keuangan di INDONESIA, bagi warga negara asing; dan d. tidak bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek, Agen Perantara Pedagang Efek kelembagaan, dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
