POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara...
Pasal 11
BAB 4 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK PEMASARAN TERBATAS
Pengaturan mengenai tata cara permohonan izin, masa berlaku dan perpanjangan izin, kewajiban dan larangan, Komite Standar Keahlian dan asosiasi, pelaporan, serta pengembalian izin, bagi Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek berlaku bagi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
