Pasal 6
BAB 2 — SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL
(1) Setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama 2 (dua) tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. (2) Setiap pemegang saham biasa sebelum dilakukannya Penawaran Umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa yang dimilikinya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga Penawaran Umum. (3) Dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel meninggal dunia atau berada dalam pengampuan sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif berakhir, ketentuan larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
