POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK...
Pasal 5
BAB 2 — SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL
(1) Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu
perpanjangan paling lama 10 (sepuluh) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
