POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK...
Pasal 35
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Selain memuat informasi pemanggilan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka, Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib menambahkan dalam pemanggilan RUPS informasi mengenai jumlah persentase Saham Dengan Hak Suara Multipel dan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa.
