POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK...
Pasal 34
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rencana dan penyelenggaraan RUPS Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
