POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
PLTE wajib menyesuaikan sistem yang digunakan untuk menerima laporan Transaksi Efek termasuk memfasilitasi sistem penyampaian laporan Transaksi Efek dari Partisipan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
