Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
(1) Dalam hal Partisipan terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Partisipan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan akumulasi waktu keterlambatan atas semua transaksi yang dilakukan dalam 1 (satu) bulan. (2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas: a. keterlambatan pelaporan Transaksi Efek yang disebabkan oleh Partisipan jual atau Partisipan beli; b. keterlambatan melengkapi informasi nama Kustodian oleh Partisipan jual atau Partisipan beli; dan/atau c. keterlambatan melengkapi informasi lain yang belum dilaporkan melalui Bursa Efek atau penyelenggara pasar lainnya. (3) Besarnya sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) atas setiap jam keterlambatan pelaporan per laporan atau paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari per laporan, dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per laporan. (4) Pengenaan denda dapat dikecualikan dalam hal kondisi tertentu atau hal lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
