POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-123/BL/2009 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta Peraturan Nomor X.M.3 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
