POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 20
BAB 3 — PENGAWASAN TRANSAKSI EFEK
Untuk pengawasan pelaporan transaksi Surat Berharga Negara, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank INDONESIA selaku central registry untuk: a. menyampaikan setiap data penyelesaian transaksi Surat Berharga Negara kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui PLTE dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik; dan b. mewajibkan sub registry, bank, dan Pihak lain yang menjadi anggota central registry untuk memasukkan nomor referensi pelaporan yang dihasilkan PLTE, nama dan seri Efek, harga transaksi, serta volume transaksi pada instruksi penyelesaian yang disampaikan kepada central registry.
