POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 21
BAB 3 — PENGAWASAN TRANSAKSI EFEK
Penggunaan nomor referensi pelaporan yang dihasilkan PLTE, nama dan seri Efek, harga transaksi, serta volume transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 serta informasi lain terkait penyelesaian Transaksi Efek diatur oleh PLTE.
