POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 19
BAB 3 — PENGAWASAN TRANSAKSI EFEK
Untuk pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Transaksi Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib: a. menyampaikan setiap data penyelesaian Transaksi Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui PLTE dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik; dan b. mewajibkan Kustodian untuk memasukkan nomor referensi pelaporan yang dihasilkan PLTE, nama dan seri Efek, harga transaksi, serta volume transaksi pada instruksi penyelesaian yang disampaikan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
