POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 18
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
Partisipan wajib memuat dalam kontrak antara Partisipan dan nasabahnya mengenai ketentuan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan Transaksi Efek di luar Bursa Efek setelah terjadinya transaksi tersebut.
