Pasal 17
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PLTE wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. MENETAPKAN tata cara pendaftaran Partisipan, prosedur dan tata cara pelaporan, jam pelaporan, biaya yang dikenakan kepada Partisipan, sanksi berkaitan dengan penggunaan sistem, dan menyediakan sistem pelaporan elektronik yang dapat diakses oleh Partisipan, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. menyediakan sistem teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan yang memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan mengawasi pelaporan Transaksi Efek setiap saat; c. menjamin kerahasiaan data Transaksi Efek yang dilaporkan oleh Partisipan kepada PLTE, kecuali data yang wajib disediakan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan d. menerapkan tata cara pelaporan Transaksi Efek dalam kondisi tertentu sesuai dengan rencana kelangsungan usaha yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
