POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 16
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
(1) PLTE dapat memberikan layanan tambahan dengan atau tanpa mengenakan biaya. (2) Dalam hal PLTE memberikan layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan tambahan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
