POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek
Pasal 15
BAB 2 — PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
(1) PLTE wajib menyediakan data transaksi yang dapat diakses publik seketika setelah transaksi dilaporkan tanpa memungut biaya. (2) Data transaksi yang wajib tersedia untuk publik paling sedikit memuat informasi: a. nama dan seri Efek; b. harga transaksi; c. imbal hasil; d. volume transaksi; e. nilai transaksi; f. jenis transaksi; g. tanggal penyelesaian transaksi; dan h. tingkat harga dan jangka waktu transaksi khusus untuk Transaksi Repurchase Agreement dan pinjam- meminjam. (3) Data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dikecualikan dari data transaksi yang
wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
