Pasal 9
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PENYEDIA JASA KEUANGAN
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai wewenang paling kurang sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah oleh unit-unit kerja terkait; c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah; dan d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, atau Pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris, secara langsung kepada PPATK.
