POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PENYEDIA JASA KEUANGAN
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai uraian tanggung jawab paling kurang sebagai berikut: a. memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terlaksana; b. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi pejabat dan/atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; dan c. menjaga kerahasiaan informasi terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
