Pasal 11
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kebijakan dan prosedur tertulis yang paling kurang mencakup: a. identifikasi dan verifikasi; b. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); c. CDD oleh pihak ketiga; d. manajemen risiko; e. area berisiko tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pemantauan rekening Efek, transaksi Nasabah, dan pengkinian data Nasabah; g. penatausahaan dokumen; dan h. pelaporan. (2) Pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dimiliki Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
