POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 12
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara konsisten dan berkesinambungan.
