Pasal 8
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PENYEDIA JASA KEUANGAN
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas paling kurang sebagai berikut: a. menyusun dan memelihara pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; b. memastikan bahwa prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Nasabah masih memadai; c. memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah; d. memantau rekening Efek dan pelaksanaan transaksi Nasabah; e. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; f. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi; g. memantau pengkinian data dan profil Nasabah; h. melakukan pengawasan terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap unit-unit kerja terkait; i. menerima dan melakukan analisis atas laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang dilaporkan oleh unit-unit kerja yang ditugaskan; dan j. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau transaksi keuangan secara tunai sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang wajib dilaporkan kepada PPATK.
