POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 7
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PENYEDIA JASA KEUANGAN
Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, pejabat tersebut harus ditetapkan atau diangkat oleh direktur utama dan hanya dapat merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan/atau fungsi audit internal. www.djpp.kemenkumham.go.id
