Pasal 6
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PENYEDIA JASA KEUANGAN
Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, berlaku ketentuan: a. unit kerja khusus paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana; b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus dilarang merangkap untuk melaksanakan fungsi lainnya; c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan/diangkat oleh direktur utama; d. unit kerja khusus berada di bawah koordinasi direktur utama secara langsung dalam struktur organisasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; dan e. unit kerja khusus bersifat independen dari fungsi lainnya.
