Pasal 5
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PENYEDIA JASA KEUANGAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib membentuk unit kerja khusus atau menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. (2) Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. (3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memastikan bahwa penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kemampuan yang memadai dan kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait. (4) Direktur utama Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal tidak dapat menjadi penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal merupakan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi dalam satu badan usaha, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat hanya memiliki satu penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. (6) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal merupakan Bank Kustodian, penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dapat ditugaskan kepada penanggung jawab Bank Kustodian atau dirangkap oleh penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada Bank Umum.
