POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF OLEH DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pengawasan aktif paling kurang: a. memberikan persetujuan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang diusulkan oleh Direksi; b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan c. memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
