Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF OLEH DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Direksi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pengawasan aktif paling kurang: a. memastikan bahwa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal memiliki pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; b. mengusulkan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Dewan Komisaris; c. memastikan bahwa penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dilaksanakan sesuai dengan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang telah ditetapkan; d. memastikan bahwa pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan e. memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah secara berkala. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal berupa Bank Kustodian yang merupakan Kantor Cabang Bank Asing, pengawasan aktif dilakukan oleh pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tersebut.
