POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dan memiliki pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
