POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 47
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menyampaikan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
