Pasal 48
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal beserta Peraturan Nomor V.D.10 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
