POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 46
BAB 8 — SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 kepada masyarakat.
