POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 36
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal terhadap Nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pemantauan secara berkala terkait profil Nasabah untuk kepentingan pengkinian data dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam jangka waktu:
- 3 (tiga) tahun untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko rendah;
- 1 (satu) tahun untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko menengah; dan/atau
- 6 (enam) bulan untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko tinggi. (3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
