Pasal 37
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib membuat dan mendokumentasikan daftar Nasabah sesuai dengan tingkat risiko Nasabah. (2) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menatausahakan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (3) Penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Nasabah. (4) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. dipertanggungjawabkan… www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang sebagaimana diatur oleh UNDANG-UNDANG.
