Pasal 35
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pemantauan data Nasabah secara berkesinambungan untuk memastikan transaksi yang dilakukan Nasabah sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah yang bersangkutan. (2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib memiliki sistem pemantauan yang dapat: a. mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi. (3) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan pemantauan rekening Efek dan transaksi Nasabah termasuk analisa terkait dengan kemungkinan adanya tindak pidana asal (predicate offense) dan Pendanaan Terorisme. (4) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dapat meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi. (5) Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan rekening Efek dan transaksi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. (6) Dalam hal terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, maka Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK. (8) Dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lain atas nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar nama www.djpp.kemenkumham.go.id
teroris, Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
