POJK
Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia...
Pasal 34
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Tindakan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari anggota Direksi, pejabat setingkat di bawah Direksi, atau manajer senior dalam hal: a. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang dianggap dan/atau dikelompokkan mempunyai risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau b. pengambilan keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah yang dianggap dan/atau dikelompokkan mempunyai risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
