Pasal 33
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Calon Nasabah atau Nasabah dianggap dan/atau dikelompokkan dalam area berisiko tinggi apabila: a. latar belakang atau profil calon Nasabah atau Nasabah dan pengendali calon Nasabah atau Nasabah termasuk PEP atau Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer); b. bidang usaha calon Nasabah atau Nasabah termasuk Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business); c. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi calon Nasabah atau Nasabah termasuk Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries); d. tercantum dalam daftar nama-nama teroris; dan/atau e. transaksi yang dilakukan diduga terkait dengan tindak pidana di Sektor Pasar Modal, tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme.
